04 Januari 2009



إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. al-Taubah (9): 18)

Makna Masjid
Kata masjid terambil dari kosa kata bahasa Al-Qur’an (Bahasa Arab). Kata ini merupakan salah satu kata yang diderivasi dari kata sajada-sujud, yang berarti patuh, taat serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Secara syarak, sujud adalah meletakkan dahi, kedua tangan, lutut dan kaki ke bumi. Dari sini dapat pula diketahui bahwa secara semantik masjid berarti tempat sujud atau tempat shalat. Hal ini sesuai pula dengan sabda Nabi Saw.: “Di mana saja engkau berada, jika waktu shalat tiba, dirikanlah shalat, karena di situ pun masjid” (H.R. Muslim). Dalam pengertian kebahasaan ini, seluruh permukaan bumi adalah masjid. Artinya, orang yang mendirikan shalat di mana pun (kecuali di beberapa tempat yang ditetapkan Agama, seperti kuburan dan toilet) di muka bumi ini, sah shalatnya.
Selain makna semantik di atas, masjid juga memiliki makna syara’. Dalam pengertian ini, masjid adalah sebuah bangunan, tempat ibadah umat Islam, yang digunakan umat Islam terutama sebagai tempat dilangsungkannya shalat berjamaah. Tetapi, karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, maka hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah semata. Atas dasar inilah Allah Swt. menegaskan:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (Q.S. Jin (72): 18).
Berkenaan dengan ini, Nabi Saw. pun menegaskan dalam sabdanya: “Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Fungsi Masjid
Sebagai baitullah (rumah Allah), masjid adalah tempat turunnya rahmat Allah Swt. Oleh sebab itu, masjid dalam pandangan Islam adalah tempat yang paling mulia dan baik di permukaan bumi. Di masjid, umat Islam menemukan ketenangan hidup dan kesucian jiwa, karena di sana terdapat majlis-majlis dan forum-forum terhormat. Masjid bagi umat Islam adalah institusi paling penting untuk membina masyarakat. Di masjidlah rasa kesatuan dan persatuan ditumbuh-suburkan. Di masjid semua strata masyarakat bertemu dalam derajat yang sama, karena Allah Swt. tidak memandang strata masyarakat di atas dunia. Bagi Allah Swt., yang paling terhormat di antara mereka adalah yang paling bertakwa (Q.S. al-Hujurat (49): 13). Dalam bidang keagamaan masjid berfungsi sebagai tempat melakukan shalat, yang dalam hadis disebut sebagai tiang agama, baik shalat fardhu maupun sunat.
Al-Qur’an menyebutkan fungsi masjid antara lain di dalam firman-Nya: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (Q.S. an-Nur (24): 36-37).
Tasbih bukan saja berarti mengucapkan subhanallah, melainkan lebih luas lagi, sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata tersebut beserta konteksnya. Sedangkan arti dan konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata takwa.
Selain fungsi ibadah, masjid juga memiliki fungsi sosial. Di masjid dapat dilangsungkan proses pendidikan, terutama pendidikan keagamaan –seperti TPA, MDA, dan sejenisnya- dan wirid pengajian. Bahkan, masjid pada masa Nabi Saw. dijadikan sebagai pusat berbagai aktivitas. Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh masjid pada masa Nabi (Masjid Nabawi), yaitu: 1). Tempat ibadah (shalat, dzikir); 2). Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi, sosial dan budaya); 3). Tempat pendidikan; 4). Tempat santunan sosial; 5). Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya; 6). Tempat pengobatan para korban perang; 7). Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa; 8). Aula dan tempat menerima tamu; 9). Tempat menahan tawanan; dan 10). Pusat penerangan atau pembelaan agama.
Keberhasilan masjid dalam memainkan perannya yang begitu luas pada masa Nabi Saw., agaknya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: Pertama, keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma dan jiwa agama; Kedua, Kemampuan pembina masjid menghubungkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan masjid; Ketiga, manifestasi pemerintah terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintah dan musyawarah.
Keadaan di atas telah berbeda dengan saat ini, di mana telah muncul lembaga-lembaga baru yang mengambil alih sebagian fungsi (peranan) masjid pada masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.
Fungsi dan peranan masjid seperti pada masa Nabi Saw. itu tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun ini bukan berarti bahwa masjid tidak lagi dapat berperan di dalam hal-hal tersebut.
Pada saat ini, masjid yang ideal adalah masjid yang memiliki ruangan dan peralatan yang setidaknya dapat difungsikan sebagai: 1). Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan; 2). Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK); 3). Ruang pertemuan dan perpustakaan; 4). Ruang poliklinik dan ruang untuk memandikan serta mengkafankan mayat; dan 5). Ruang bermain, berolahraga dan berlatih bagi remaja. Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal termaktub. Ketentuan-ketentuan di atas merupakan kesepakatan para ulama dari berbagai negara Islam dalam Muktamar Risalah al-Masjid di Mekah pada tahun 1975.
Umat Islam yang memanfaatkan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan aktivitas sosial yang bernilai mashlahah, akan diberikan ganjaran yang luar biasa oleh Allah Swt. Salah satu bentuk ganjaran itu dijelaskan dalam sabda Nabi Saw.: “Siapa saja yang pergi ke masjid atau pulang dari masjid, maka Allah Swt. menyediakan untuknya jamuan dalam surga setiap ia pergi dan pulang itu” (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad ibn Hanbal).

‘Imarah Masjid
Pada surat al-Taubah (9) ayat 18 Allah menegaskan bahwa orang-orang yang akan memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada-Nya dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Ayat ini menurut para ahli tafsir dipahami sebagai penegasan Allah Swt. tentang perbedaan antara mukmin (orang yang beriman) dengan musyrik (orang yang mensekutukan Allah). Sebab pada ayat sebelumnya Allah Swt. menegaskan: “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka” (Q.S. al-Taubah (9): 17).
Orang-orang yang beriman akan senantiasa memenuhi masjid dalam rangka beribadah kepada Allah Swt. Mereka akan mendatangi masjid setiap kali muaazin mengumandangkan panggilan untuk menunaikan shalat berjamaah (azan). Berbeda halnya dengan orang musyrik, mereka tidak akan menghiraukan panggilan azan tersebut. Dalam sebuah hadis ditegaskan oleh Nabi Saw.: “Siapa yang mendengar panggilan azan untuk menunaikan shalat lalu dia tidak memenuhi panggilan tersebut, dan dia baru datang ke masjid –setelah usai shalat berjamaah- untuk menunaikan shalat, maka shalatnya tidak sempurna. Sesungguhnya dia telah durhaka kepada Allah dan rasul-Nya –lantaran ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut” (H.R. Mardawih dari Ibn Abbas).
Mengimarahkan masjid bukan saja melalui ibadah mahdhah belaka, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara memaksimalkan fungsi-fungsi masjid yang telah diuraikan di atas. Umat Islam yang meng’imarahkan masjid inilah orang-orang yang mendapat petunjuk . Hal ini jelas ditegaskan Allah Swt. pada akhir ayat 18 surat al-Taubah di atas.
(MDI PEKANBARU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar